Desa Pasirgombong salah satu desa dalam wilayah Kecamatan Bayah
Kabupaten Lebak.
Secara administratif, wilayah Desa Pasirgombong memiliki batas sebagai berikut:
Sebelah Utara : Desa Cikotok Kecamatan Cibeber
Sebelah Selatan : Desa Suwakan Kecamatan Bayah
Sebelah Timur : Desa Cibeber Kecamatan Cibeber
Sebelah Barat : Desa Cisuren Kecamatan Bayah
Luas wilayah Desa Pasirgombong adalah 1.065 Ha (10,65 km2) yang terdiri dari 25 persen berupa pemukiman, 73 persen berupa daratan yang digunakan untuk lahan pertanian, serta 2 persen berupa lahan budidaya perikanan. Sebagaimana wilayah tropis, Desa Pasirgombong mengalami musim kemarau dan musim penghujan dalam tiap tahunnya. Rata-rata perbandingan musim penghujan lebih besar daripada musim kemarau, hal itu disebabkan karena wilayah yang masih hijau dengan vegetasi serta relatif dekat dengan wilayah kawasan Hutan Lindung Gunung Halimun salak.
Jarak pusat desa dengan ibu kota kabupaten yang dapat ditempuh melalui perjalanan darat kurang lebih 139 KM. Kondisi prasarana jalan poros desa yang masih berupa jalan konstruksi lapen dengan kondisi rusak parah mengakibatkan waktu tempuh menggunakan kendaraan bermotor mencapai ± 4 jam. Sedangkan jarak pusat desa dengan ibu kota kecamatan yang dapat ditempuh melalui perjalanan darat kurang lebih 14 km. Kondisi ruas jalan poros desa yang dilalui juga berupa jalan konstruksi lapen dengan kondisi rusak parah mengakibatkan waktu tempuh menggunakan kendaraan bermotor mencapai ± 30 menit.
Desa Pasirgombong merupakan wilayah paling potensial untuk usaha budidaya pertanian Hal tersebut didukung oleh kondisi geografis serta sistem pengairan yang baik. Kondisi desa ini maka akan dijabarkan permasalahan, potensi, hingga daftar Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) yang diprogramkan untuk 6 (enam) tahun.