Pemerintah Desa Pasirgombong, Kecamatan Bayah, Kabupaten Lebak, melaksanakan kegiatan penyerahan santunan Jaminan Kematian (JKM) secara simbolis kepada ahli waris almarhum MIMIT yang dilaksanakan pada Kamis, 12 Maret 2026 di Kantor Desa Pasirgombong. Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Desa, Sekretaris desa, keluarga penerima manfaat, serta pengurus PERISAI BPJS Ketenagakerjaan wilayah Desa Pasirgombong.
Penyerahan santunan JKM ini merupakan bagian dari program perlindungan sosial ketenagakerjaan yang diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan kepada peserta yang mengalami risiko meninggal dunia. Program ini bertujuan untuk memberikan perlindungan serta membantu meringankan beban ekonomi keluarga yang ditinggalkan.
Dalam kegiatan tersebut, ahli waris almarhum MIMIT menerima santunan Jaminan Kematian (JKM) sebesar Rp 42.000.000 (empat puluh dua juta rupiah) yang diserahkan secara simbolis kepada keluarga penerima manfaat.
Kepala Desa Pasirgombong dalam sambutannya menyampaikan turut berduka cita yang mendalam atas meninggalnya almarhum MIMIT serta berharap santunan yang diberikan dapat dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya oleh keluarga yang ditinggalkan.
“Pemerintah Desa Pasirgombong turut berbelasungkawa atas meninggalnya almarhum. Semoga santunan ini dapat membantu dan meringankan beban keluarga yang ditinggalkan,” ujarnya.
Pengurus PERISAI yang hadir dalam kegiatan tersebut juga menyampaikan bahwa program jaminan sosial ketenagakerjaan sangat penting bagi masyarakat, khususnya pekerja di sektor informal, agar mendapatkan perlindungan ketika terjadi risiko kerja maupun musibah lainnya.
Kegiatan penyerahan santunan JKM berlangsung dengan lancar dan khidmat serta diakhiri dengan doa bersama agar keluarga yang ditinggalkan diberikan ketabahan dan kekuatan dalam menghadapi musibah tersebut.Simbolis Penyerahan Santunan Jaminan Kematian (JKM) kepada Ahli Waris MIMIT di Desa Pasirgombong.